I

Orang yang divonis Hukuman Mati Pertama Indonesia

Inilah orang pertama Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas perbuatannya melakukan tindak pembunuhan berencana

dihukum mati
Share This:
FacebookWhatsAppTwitter

Jika seseorang sudah dijatuhi pidana hukuman mati, artinya orang tersebut sudah terbukti melakukan tindak kejahatan yang berat. Salah satunya terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, mengedarkan narkoba, terorisme dan lain lain. Lantas siapa orang pertama yang mendapatkan hukuman mati pertama di Indonesia?

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Penerapan Hukuman mati di Indonesia bisa ditemukan sejak era Belanda melakukan kolonialisasi, tepatnya pada era Deandels pada tahun 1808. Vonis hukuman mati kala itu dibentuk dengan tujuan untuk memberantas para perlawanan penduduk Indonesia yang mencoba menggulingkan pemerintahan Hindia Belanda.

Hukuman mati pertama di indonesia
Ilustrasi hukuman mati di zaman era belanda
Photo: heylawedu.id

Padahal pemerintah Belanda sendiri di negaranya sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi sejak 1870, namun pihak Hindia Belanda kala itu masih terus memperkuat keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Berlakunya Hukuman Mati di Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, peraturan hukuman mati ini pun masih tetap dipertahankan pada era Soekarno 1951. Pada tahun ini banyak warga negara Indonesia yang protes dan memberontak atas peraturan hukuman mati.

Selanjutnya hukuman mati dipertegas lagi oleh presiden Soekarno dengan mengeluarkannya UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati

Advertisement

Slot ads infounik.id

Hukuman mati pertama kali di Indonesia

Hukuman mati pertama kali baru dilakukan pada era presiden Soeharto dan wakil presiden Adam Malik pada tahun 1979 dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. dan Oesin Bestari tercatat sebagai terpidana yang dijatuhi hukuman mati pertama kali di Indonesia.

Dilansir dari Merdeka.com, Oesin Bestari dijatuhi hukuman mati setelah terbukti atas aksi pembunuhan berencananya terhadap 6 rekan bisnisnya.

Oesin Bestari, orang pertama divonis hukuman mati di indonesia
Ilustrasi: Oesin Bestari dihukum mati
Photo: Historia.id

Oesin Bestari warga Desa Jagalan, Mojokerto, sehari-harinya ia bekerja sebagai pedagang kambing yang sekaligus juga sebagai tukang jagal kambing. Namun dibalik itu semua ternyata dia juga seorang pembunuh berdarah dingin yang bisa menghabisi 6 orang rekan bisnisnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan ditempat yang berbeda, 1 korban dibunuh di rumahnya sendiri Desa Jagalan, sedangkan 5 korban lainnya dibunuh di rumah yang ia sewa di Desa Seduri. Dan rumah yang disewanya dari Abdul Wahid ini sengaja ia pergunakan untuk merencanakan pembunuhan 5 rekan bisnisnya.

Advertisement

Slot ads infounik.id

Pembunuhan berencana yang dilakukan Oesin pada akhirnya terbongkar setelah korban terakhirnya sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar.

Disitulah kejatahan pembunuhan berencana Oesin Bestari berakhir dan ditangkap oleh Polisi, atas kejahatannya Oesin lantas dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada tanggal 14 September 1978 subuh di tepi pantai daerah Kenjeran Surabaya.

Share This:
FacebookWhatsAppTwitter

Advertisement

Slot ads infounik.id

Advertisement

Slot ads infounik.id

Advertisement

Slot ads infounik.id

Advertisement

Slot ads infounik.id